Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Dompet Dhuafa dan BPKH Salurkan Sarana Masjid di Bogor

2026-01-10 10:03:06
Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Dompet Dhuafa dan BPKH Salurkan Sarana Masjid di Bogor
– Dompet Dhuafa bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan bantuan perlengkapan masjid untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas ibadah jemaah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Penyerahan bantuan dilaksanakan di Masjid Sakinah Warrahmah, Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin .Bantuan yang disalurkan meliputi perangkat sound system, karpet masjid, serta jam waktu salat digital (JWS). Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran ibadah, aktivitas dakwah, serta pembinaan keagamaan masyarakat sekitar.Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini mendukung penuh program pengadaan sarana masjid oleh BPKH.Menurutnya, program itu memberikan kemudahan bagi jamaah dalam menjalankan aktivitas ibadah. Baca juga: Pastikan Hak Pendidikan Anak Penyintas Bencana, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim RDP ke Sumatera“Agar ibadah lebih nyaman, khusyuk, dan semoga semakin berkah,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa .Juwaini berharap, keberadaan sound system yang lebih baik dapat memperluas jangkauan syiar Islam dan menyampaikan pesan-pesan keagamaan secara lebih jelas kepada masyarakat.“Semoga sarana yang diberikan dapat mendukung kegiatan ibadah dan dakwah, sehingga masjid benar-benar menjadi pusat pembinaan umat,” katanya.Dalam kesempatan itu, Juwaini turut menyampaikan apresiasi kepada BPKH atas kepercayaan yang diberikan kepada Dompet Dhuafa sebagai mitra kemaslahatan dalam menyalurkan bantuan.“Mudah-mudahan kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” imbuhnya.Baca juga: Bantuan Donatur Dompet Dhuafa Seberat 3 Ton Tiba di TakengonPada kesempatan yang sama, anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira menjelaskan, program pengadaan sarana masjid merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola BPKH untuk kemaslahatan umat.“Dana Abadi Umat berasal dari efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini kami kelola dan salurkan kembali dalam bentuk program yang memberikan manfaat langsung bagi umat,” ucapnya.Acep menambahkan, pengelolaan Dana Haji dan DAU telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dana tersebut mencakup setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, hasil efisiensi, nilai manfaat, serta DAU yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji dan program kemaslahatan umat.Acep juga menegaskan bahwa BPKH merupakan lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden dan terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).Baca juga: Internet Darurat Dompet Dhuafa Selamatkan Masa Depan Guru Honorer Korban Banjir Aceh“Oleh karena itu, pengelolaan yang kami lakukan berdiri sendiri dan tidak terlibat langsung dengan aktivitas kementerian,” jelasnya.Acep berharap bantuan sarana masjid tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan dirawat dengan baik agar manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang oleh jamaah.Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri pimpinan BPKH dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Sakinah Warrahmah Sulaiman Zahid.


(prf/ega)