Sempat Bebas, PPPK Pelaku Dugaan Asusila pada Balita di Nunukan Ditahan Lagi

2026-01-11 03:12:51
Sempat Bebas, PPPK Pelaku Dugaan Asusila pada Balita di Nunukan Ditahan Lagi
NUNUKAN, – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengamankan MJ, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pelaku dugaan asusila terhadap balita perempuan berusia 3 tahun.Sebelumnya, MJ sempat dibebaskan demi hukum, karena masa penahanannya telah berakhir. Saat itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.‘’Saat ini berkas sudah P21, dan perkaranya segera disidangkan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Wisnu Bramantyo, yang ditemui pada Senin .‘’Pelaku saat ini dititipkan di Tahanan Polres,’’ imbuhnya.Baca juga: Sakit Hati Tak Boleh Utang, Pedagang di Nunukan Nekat Bakar Toko hingga Hanguskan 51 BangunanUntuk diketahui, MJ diamankan polisi pada Minggu lalu akibat tudingan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Namun, hingga akhir masa penahanannya pada 12 September 2025, berkas perkaranya tak kunjung lengkap.Karena berkas masih berstatus P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi), tersangka MJ harus dibebaskan demi hukum.Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti."Meski bebas, perkaranya tetap jalan. Dia dalam pengawasan ketat kepolisian," tegas Wisnu.Baca juga: Korban Penganiayaan di Nunukan Ditangkap usai Lapor Polisi, ternyata Dibacok karena Cekcok Setoran SabuTerpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Angga Bramantyo, menjelaskan alasan mengapa berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Nunukan pada 10 September 2025.Menurutnya, hasil penyidikan belum memenuhi petunjuk jaksa (P-19) karena ada dua poin krusial yang perlu diperjelas.Pertama, terkait Visum et Repertum. Meski visum telah dilakukan, hasilnya dinilai tidak sesuai dengan alat bukti lain.Sehingga, kejaksaan meminta perlu ditambahkan keterangan dari saksi ahli untuk memperjelas hasil visum tersebut.Kedua, terkait hasil psikologis. Pemeriksaan oleh psikolog telah dilakukan, namun hasilnya dinilai belum teridentifikasi lebih lanjut sehingga perlu pendalaman.Angga menegaskan bahwa kelengkapan dan kejelasan bukti sangat vital untuk proses pembuktian di pengadilan.


(prf/ega)