ASN Bisa Libur Hingga 40 Hari, Guru di Purworejo Hanya 12 Hari, PGRI: Ini Tidak Adil

2026-01-10 09:51:55
ASN Bisa Libur Hingga 40 Hari, Guru di Purworejo Hanya 12 Hari, PGRI: Ini Tidak Adil
PURWOREJO, – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo menyoroti ketimpangan jadwal kerja dan hak libur antara guru dan aparatur sipil negara (ASN) di sektor lain. Ketimpangan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang telah berlangsung lama.Karena itu, PGRI Purworejo menyatakan selaras dengan sikap PGRI Jawa Tengah untuk menolak penerapan enam hari sekolah bagi guru.Baca juga: Solo Optimistis Pariwisata Tetap Stabil Meski Ada Wacana Enam Hari SekolahKetua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, mengatakan bahwa ASN non-guru umumnya bekerja lima hari dalam sepekan dan dapat menikmati libur akhir pekan yang totalnya bisa mencapai sekitar 40 hari dalam setahun, di luar hak cuti tahunan.“ASN yang lain itu lima hari kerja, jadi liburnya bisa sampai sekitar 40 hari dalam setahun. Ditambah hak cuti 12 hari. Sementara guru, hak cuti 12 hari saja sering tidak bisa dinikmati penuh,” ujar Irianto pada Kamis .Irianto menjelaskan bahwa guru tetap diwajibkan masuk sekolah meski siswa sedang libur semester. Mereka harus menjalani piket, menyelesaikan administrasi, dan mengurus berbagai kegiatan sekolah.“Anak-anak libur, guru tetap masuk karena ada piket dan tugas-tugas lainnya. Jadi waktu libur guru itu sangat terbatas,” ujarnya.Ia menambahkan, ketimpangan tersebut akan semakin terasa jika kebijakan enam hari sekolah kembali diberlakukan.Beban kerja guru secara otomatis menjadi lebih panjang dibanding ASN lainnya.“Kalau enam hari sekolah, berarti dalam satu minggu saja sudah ada selisih satu hari dengan ASN lain. Kalau dikalikan satu tahun, bisa puluhan hari. Ini tentu tidak adil,” tegasnya.PGRI Purworejo berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mengkaji ulang kebijakan hari sekolah dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi guru.Jika enam hari sekolah tetap diterapkan, Irianto menilai harus ada aturan yang memastikan guru dapat menikmati libur penuh ketika siswa libur.“Kalau siswa libur, guru juga semestinya bisa libur. Bisa diatur dengan sistem piket bergantian, agar tidak semuanya masuk,” pungkasnya.Selama ini, menurutnya, praktik tersebut tidak berjalan. Saat siswa libur semester, guru tetap wajib hadir di sekolah sehingga ketimpangan dengan ASN lain semakin lebar."Kami berharap ada perubahan atau perda yang mengatur tentang ini," tutupnya.


(prf/ega)