Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...

2026-01-10 09:27:04
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
JAKARTA, - Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menyeruak dan memantik perdebatan publik.Padahal, nama Soeharto bukan kali ini saja masuk dalam daftar usulan. Sejak lebih dari satu dekade, tepatnya sejak 2010, usulan itu berulang kali muncul. Namun, memang belum berujung pada keputusan resmi.Proses menuju gelar pahlawan nasional tak sederhana. Di balik setiap nama yang diajukan, terdapat rangkaian panjang penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.Kali ini, apakah wacana tersebut akan menemukan momentum baru, atau kembali berhenti di tengah jalan seperti sebelumnya? Baca juga: Bahlil Ungkap Prabowo Bakal Pertimbangkan Usulan Soeharto Jadi Pahlawan NasionalWakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menjelaskan ada tiga syarat utama bagi seseorang untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional, yaitu memiliki jasa nyata, serta harus melewati prosedur dan administrasi yang panjang.“Pertama, harus ada jasa nyata terhadap kemajuan bangsa atau kemerdekaan,” kata Agus Jabo saat berbincang dengan Kompas.com, Senin . Menurut Agus, prosedur pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar pahlawan harus jelas, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun lembaga. Sebagai contoh, ia menyebut, Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk, diusulkan mendapatkan gelar pahlawan setelah masyarakat setempat, serikat buruh, dan kelompok pemuda mengusulkan namanya. Proses ini kemudian dikaji oleh tim di tingkat kabupaten hingga provinsi, sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Pengusulan pahlawan dimulai di tingkat kabupaten, di mana bupati membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD).Baca juga: Bahlil Puji Soeharto yang Pernah Buat Indonesia Jadi Macan Asia Tim ini melakukan penelitian, seminar, dan verifikasi administrasi. Setelah selesai, hasil kajian diteruskan ke TP2GD tingkat provinsi untuk penelitian ulang sebelum diserahkan ke gubernur dan kemudian ke Kemensos.Di Kemensos, tim ad hoc yang terdiri dari akademisi, sejarawan, dan tokoh agama kembali meneliti calon pahlawan. Adapun aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam PP tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan bahwa calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat.Usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kemensos. Sementara itu, keputusan akhir mengenai gelar pahlawan nasional, sesuai Pasal 56 dan 57, berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Gelar. “Nanti setelah Dewan Gelar sidang, hasilnya diserahkan ke Presiden. Finalisasinya di Presiden itu,” ujar Agus Jabo.Baca juga: Megawati Kenang Soeharto Tolak Bung Karno Dimakamkan di Taman Makam PahlawanTerkait usulan Soeharto, Agus Jabo menjelaskan bahwa Kemensos telah menyerahkan namanya ke Dewan Gelar sejak 2010, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Namun, kala itu usulan tersebut ditunda dengan alasan “masih terlalu dini” dan perlu pengendapan.Usulan nama Soeharto kembali muncul di era Presiden Joko Widodo, tetapi lagi-lagi tidak dilanjutkan oleh Istana. “Tahun 2015 zamannya Pak Jokowi, diusulkan lagi. Jawaban istana kira-kira kenapa belum dapat gelar pahlawan karena butuh pengendapan, karena terlalu dini,” kata Agus Jabo.


(prf/ega)