- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.Larangan ini berlaku di seluruh wilayah DIY dan menyasar kegiatan terorganisir yang membutuhkan izin kepolisian.Kebijakan tersebut diterapkan menjelang malam tahun baru sebagai bentuk empati terhadap masyarakat terdampak banjir di Sumatera.Kepolisian menegaskan akan melakukan penindakan jika kegiatan tetap digelar tanpa persetujuan.Kapolda DIY Irjen Pol Sukartono menyatakan larangan tersebut merupakan instruksi dari Mabes Polri.Kepolisian menegaskan tidak ada izin penggunaan kembang api pada malam tahun baru."Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," ujar Anggoro saat ditemui pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun Polda DIY, Selasa .Baca juga: Polresta Solo Tak Keluarkan Izin Kembang Api, Pemkot Hadirkan Hening saat Malam Tahun BaruPolda DIY memastikan seluruh izin pesta kembang api yang diajukan oleh hotel telah dicabut."Semuanya dicabut. Sudah dicabut," kata dia."Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," imbuh dia.Pada perayaan tahun sebelumnya, kawasan Tugu dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta kerap menjadi lokasi favorit masyarakat menyalakan kembang api secara perorangan.Namun kepolisian menegaskan perbedaan perlakuan antara aktivitas individu dan kegiatan terorganisir."Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kita imbau. Tapi tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," ujar dia.Terkait penjual kembang api, kepolisian menyebutkan penanganan masih dilakukan melalui imbauan."Apabila permintaan tidak ada maka pedagang ini tidak ada aktivitas," kata dia.Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta juga melarang pesta kembang api pada malam tahun baru 2025 menuju 2026. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran."Iya, kami sudah membuat Surat Edaran melarang (pesta kembang api)," katanya saat dikonfirmasi, Jumat .Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta dan menjadi dasar pengendalian keamanan serta ketertiban masyarakat saat malam pergantian tahun.(Kompas.com: Wisang Seto Pangaribowo, Krisiandi)
(prf/ega)
Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026, Termasuk di Hotel
2026-01-11 03:16:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:03
| 2026-01-11 03:27
| 2026-01-11 02:48
| 2026-01-11 02:36
| 2026-01-11 01:59










































