Farhan "Ngobrak-abrik" APBD buat Bayar Kompensasi Sopir Angkot Libur: Kita Belum Berhasil

2026-01-11 03:20:52
Farhan
BANDUNG, - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini belum menerima surat keputusan penghentian operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bandung selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.Meskipun secara teknis rencana tersebut sudah matang, Farhan menyebut pihaknya masih menunggu payung hukum resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku inisiator kebijakan tersebut."Sampai hari ini kita belum dapat SK dari gubernur. Kita sudah siap. cuma memang SK-nya kita tunggu," kata Farhan di hotel Grand Arjuna, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Selasa .Selain itu, Farhan mengatakan kompensasi pembayaran kepada sopir dan pemilik angkot diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Hal ini dikarenakan anggaran daerah Kota Bandung tidak mengalokasikan dana khusus untuk kompensasi tersebut secara mendadak.Baca juga: Angkot Bandung Libur 2 Hari Saat Tahun Baru, Sopirnya Dapat Rp 500 RibuMenurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung sudah berupaya untuk mencari anggaran dari pos-pos lainnya yang bisa digunakan untuk membayar kompensasi sebesar Rp 250.000 per hari kepada sopir dan pemilik angkot. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil."Kita belum berhasil ngobrak-abrik APBD untuk mengeluarkan anggaran ekstra," ucap Farhan.Farhan memastikan, Pemkot Bandung hanya menjadi fasilitator dalam penerapan penghentian operasional angkot di Kota Bandung selama pergantian tahun. Segala urusan pembiayaan dan instruksi teknis akan mengikuti kebijakan dari Gubernur Jawa Barat."Itu semua kan dari Pak Dedi Mulyadi. Intinya, kita akan selalu ikut arahan Gubernur dan mendukung arahan Gubernur," kata Farhan.Sebelumnya, Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bandung dipastikan tidak akan beroperasi selama dua hari pada momen pergantian tahun 2026.Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kemacetan di Kota Bandung pada malam pergantian tahun baru agar wisatawan dan masyarakat bisa menikmati liburan dengan lebih nyaman.Diliburkannya operasional angkot tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi. Ia menyebut kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh trayek yang ada di wilayahnya tanpa terkecuali."Rencana tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 angkot Kota Bandung diliburkan atau tidak operasional selama dua hari," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa .Rasdian memastikan rencana meliburkan angkot sudah disampaikan ke tingkat provinsi. Pertemuan dengan koperasi maupun operator angkot juga sudah dilakukan dengan estimasi kompensasi total Rp 500.000 bagi sopir yang tidak beroperasi selama dua hari tersebut.


(prf/ega)