Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh Menolak

2026-01-12 05:38:50
Prabowo Teken PP Kenaikan UMP, Partai Buruh Menolak
JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan upah minimum.PP itu sebelumnya dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak terkait, termasuk serikat pekerja, sebelum akhirnya sampai di meja presiden.“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam keterangan resminya, Selasa malam.Menurut Yassierli, sebelum meneken PP itu, Prabowo mempertimbangkan berbagai hal, terutama aspirasi serikat buruh.“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ujar Yassierli.Baca juga: Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan GubernurYassierli menjelaskan, dalam PP itu, Prabowo memutuskan besaran kenaikan upah tahunan ditentukan dengan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.Adapun Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.Selain itu, PP tersebut juga mengatur perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi.Kepala provinsi itu lalu menetapkan besaran kenaikan upah dan mengumumkannya ke publik. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata dia.Menurutnya, PP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.Mahkamah memerintahkan perhitungan upah minimum harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan memperluas variabel alfa.“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK,” tutur Yassierli./Syakirun Ni'am Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kanan) dan Wakil Menaker Afriasnyah Noor dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis .Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan dalam PP itu diatur bahwa gubernur wajib menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).Gubernur juga diperbolehkan menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).


(prf/ega)