PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum buat Gubernur Riau Tersangka Pemerasan

2026-01-10 10:06:56
PKB Belum Bahas Sanksi dan Bantuan Hukum buat Gubernur Riau Tersangka Pemerasan
JAKARTA, - Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pihaknya belum membahas bantuan hukum dan sanksi untuk Gubernur Riau Abdul Wahid yang menjadi tersangka pemerasan.Abdul Wahid saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Ya kita belum dibicarakan itu ya, nanti. Kita belum lihat seperti apa, karena kita juga harus minta arahan dulu. Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan, ketua umum, kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK," ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu .Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pemerintahan di Riau Dipegang Wagub SF Hariyanto"Kita ya belum bicara itu (sanksi). Makanya tadi jangankan urusan itu, kita belum bicara masalah tadi bantuan hukum juga harus dibicarakan dirapatkan di DPP," sambungnya.Lalu, saat ditanya apakah PKB juga sudah berkomunikasi langsung dengan Abdul Wahid atau belum, Cucun turut mengaku belum tahu."Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini. Kan baru tadi juga rilis ya, ketika saya di rapat sini," imbuh Cucun.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin .Baca juga: KPK: Kepala UPT Pinjam Uang di Bank demi Setor “Jatah Preman” buat Gubernur RiauKPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu .Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar),” ujarnya.Baca juga: PKB Prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kok Bisa Terjadi Seperti Ini Ya? Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.


(prf/ega)