JAKARTA, - Kejaksaan Agung memastikan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai bentuk keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys."Bukan keberatan. Kita tetap menghargai, kita menyatakan banding terhadap putusan pengadilan. Kan ada upaya hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu .Anang menambahkan, detail alasan banding akan dituangkan dalam memori banding yang disusun oleh tim jaksa.Namun, yang terpenting, kata dia, adalah menyatakan sikap banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan sebagaimana diatur dalam hukum acara.Baca juga: Saling Banding Antara Jaksa dan Nikita Mirzani atas Vonis Hakim“Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan dulu, menyatakan banding. Karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujar dia.Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten menyebut, baik pihak jaksa maupun pihak terdakwa Nikita Mirzani sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut."Kedua belah pihak (JPU dan Nikita Mirzani) mengajukan permohonan banding,” kata Rio, saat dikonfirmasi, Selasa .Permohonan banding itu juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dengan tanggal pengajuan Senin .Baca juga: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Diputus Bersalah, Adies Kadir-Uya Kuya TidakDalam laman tersebut, enam jaksa penuntut umum terdaftar sebagai pembanding sekaligus terbanding, begitu pula Nikita Mirzani.Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh bukti yang dihadirkan dalam persidangan."Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi, hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” kata Galih, dihubungi terpisah.Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.Baca juga: Kejagung Beri 2 Perusahaan CPO Waktu hingga 2026 Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 TriliunPutusan itu dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa .Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman sebelas tahun penjara.Hal ini karena majelis hakim menilai Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(prf/ega)
JPU Ajukan Banding terhadap Vonis Nikita Mirzani, Kejagung: Bukan Keberatan
2026-01-10 09:55:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 10:03
| 2026-01-10 09:54
| 2026-01-10 08:38
| 2026-01-10 08:31










































