SEMARANG, – Polda Jawa Tengah belum membuka hasil otopsi jenazah almarhumah Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel di Kota Semarang, Jawa Tengah.Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar kostel pada Senin pagi . Saat korban ditemukan, anggota Polda Jateng AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil otopsi telah diterima penyidik, namun belum diumumkan ke publik karena masih digunakan dalam proses penyelidikan.“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa .Baca juga: Hasil Otopsi Dosen Levi Rampung, AKBP Basuki Banding Pemecatannya ke Mabes PolriMenurut Artanto, hasil otopsi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kasus.Hingga saat ini, AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Meski demikian, Artanto memastikan akan ada penerapan pasal pidana setelah proses penyelidikan rampung.“Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.Baca juga: Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Terus DiperiksaDi sisi lain, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).Sanski dijatuhkan karena Basuki menjalin hubungan spesial dengan Levi tanpa ikatan pernikahan.Artanto menyebut, hingga kini AKBP Basuki belum menyerahkan berkas memori banding atas putusan PTDH tersebut.“Kita memberikan waktu, agar segera disiapkan,” lanjut Artanto.Ia membenarkan bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tersebut.“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.Baca juga: CCTV Rekam AKBP Basuki Keluar-Masuk Kamar Dosen Levi 5 Kali, Kasus Naik ke PenyidikanProses banding akan diajukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sidang KKEP di Mabes Polri.Dalam kesempatan yang sama, Artanto membantah kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini setelah dijatuhi sanksi etik.“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.
(prf/ega)
Polda Jateng Masih Tutup Rapat Hasil Otopsi Dosen Levi, AKBP Basuki Belum Tersangka
2026-01-11 04:06:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:09










































