Bahlil Tetapkan Tarif Denda Buat Pelanggaran Tambang di Hutan, Maksimal Rp 6,5 Miliar Per Hektar

2026-01-11 22:29:40
Bahlil Tetapkan Tarif Denda Buat Pelanggaran Tambang di Hutan, Maksimal Rp 6,5 Miliar Per Hektar
JAKARTA, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif bagi kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk tambang nikel, bauksit, timah, hingga batu bara.Ketentuan tarif denda ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.Beleid ini ditandatangani Bahlil dan resmi berlaku mulai 1 Desember 2025."Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," bunyi poin kesatu Kepmen tersebut dikutip Kompas.com, Rabu .Baca juga: Bantahan Zulhas soal Isu Pelepasan 1,6 Juta Hektar Lahan Hutan dan Tesso NiloPenetapan tarif ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran denda sebagai berikut:• Nikel: Rp 6,5 miliar per hektar• Bauksit: Rp 1,76 miliar per hektar• Timah: Rp 1,25 miliar per hektar• Batu bara: Rp 354 juta per hektarPenagihan denda administratif akan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kegiatan usaha pertambangan. Seluruh hasil penagihan akan diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM."Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas PKH,” tertulis dalam aturan tersebut," bunyi poin keempat Kepmen.Baca juga: KLH Segel Empat Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera


(prf/ega)