144 Desa di Temanggung Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Sudah Telanjur Berutang ke Pihak Ketiga

2026-01-11 15:05:24
144 Desa di Temanggung Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Sudah Telanjur Berutang ke Pihak Ketiga
TEMANGGUNG, - Sebanyak 144 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tidak bisa mendapatkan dana desa tahap II kategori non-earmarked atau kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Eko Budi Mulyanto, mengatakan dana desa tahap II yang tidak bisa dicairkan senilai Rp 28,9 miliar."Tentunya desa galau karena di lapangan sudah ada (beragam kegiatan) yang dilaksanakan juga," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu .Dana desa tahap II yang tak bisa dicairkan menimbulkan masalah.Eko menyebut beberapa desa sudah telanjur melaksanakan pekerjaan fisik dan berutang kepada pihak ketiga atau kontraktor.Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa dan Tak Setor Pajak, Perangkat Desa di Purbalingga DitahanBelakangan, setelah aturan dana desa tahap II diprotes kepala desa, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan bersama mengenai relokasi dana desa earmarked ke non-earmarked.Pagu earmarked—dana desa yang penggunaannya ditentukan pemerintah pusat—yang bisa direlokasi bersumber dari ketahanan pangan, penyertaan modal badan usaha milik desa, dan/atau sisa lebih perhitungan anggaran desa.Sekalipun ada kelonggaran untuk melakukan kegiatan non-earmarked, Eko menyatakan utang beberapa desa ke pihak ketiga tidak tertutup sepenuhnya."Munculnya SKB tiga menteri itu meringankan beban desa. Tapi, belum bisa (menutup utang pekerjaan fisik sepenuhnya)," ucapnya.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru soal dana desa.Dalam aturan itu, pendirian Koperasi Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu syarat penyaluran dana desa tahap II.Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, dana desa tahap II terancam tidak cair.Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.Baca juga: Usai Didatangi Ribuan Kades, Istana Janji Dana Desa Cair Sebelum 19 DesemberBeleid yang diundangkan pada 25 November 2025 itu merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.Adapun di Jawa Tengah, berdasarkan Kompas.com , sebanyak 2.176 desa dari 29 kabupaten/kota di Jawa Tengah tak dapat mencairkan dana desa tahap II senilai Rp 598,4 miliar.


(prf/ega)