JAKARTA, - Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa besok."Jadwalnya (sidang perdana) besok," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.Baca juga: Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke PN Jakpus, Bakal Segera DisidangkanSunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB."Ya begitu (pukul 10.00 WIB)," tuturnya.Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambah Fajar.Baca juga: Delpedro Kembali Tulis Surat: Saya Ingin Diadili, Bukan Diendapkan di Meja JaksaKasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan Delpedro Marhaen, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu .Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin .“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: TAUD Datangi Kejari Jakpus, Desak Penangguhan Penahanan Delpedro dkkHakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
(prf/ega)
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
2026-01-12 05:20:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 03:04










































