Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPO

2026-01-11 22:28:50
Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPO
JAKARTA, - Hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin memohon agar dapat diberikan vonis yang ringan karena usianya yang sudah tak lagi muda. Saat ini, Agam berusia 56 tahun. Ia dituntut 12 tahun penjara dan ancaman pidana tambahan 5 tahun penjara jika tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 6,2 miliar. “Bahwa terdakwa sudah berusia 56 tahun yang rentan terhadap penyakit, jika harus dihukum dengan total ancaman pidana penjara selama 17 tahun penjara, maka tidak akan membawa dampak yang baik,” ujar kuasa hukum Agam, Dali Munthe saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Penasehat hukum berpendapat, hukuman penjara yang lama tidak sejalan dengan teori pidana yang menjadikan hukuman sebagai alat untuk merehabilitasi pelaku pidana.Baca juga: Djuyamto Bantah Terima Suap Rp 9,5 Miliar, Sebut Hitungan Jaksa Ketinggian “Maka seharusnya terdakwa dihukum dengan pidana penjara yang ringan sebagai alat rehabilitasi agar sembuh dan kembali dalam kehidupan bermasyarakat, bukan malah membiarkan terdakwa hidup selamanya di penjara,” lanjut pengacara. Lebih lanjut, jika Agam dipenjara selama 17 tahun, hal ini dinilai bukan metode untuk merehabilitasi terpidana. Tetapi, justru menjadi ajang balas dendam yang membuat terpidana tidak bisa lagi memperbaiki kesalahannya. “Oleh karena itu, kami memohon putusan yang adil dan mengandung rasa kemanusiaan bagi terdakwa semata-mata untuk mewujudkan fungsi pemidanaan sebagai alat pemulihan dan rehabilitasi bagi terdakwa, bukan alat untuk balas dendam,” lanjut pengacara. Dalam sidang hari ini, Agam seyogyanya tidak membacakan pledoi pribadi. Namun, sebelum sidang ditutup, ia sempat menyampaikan isi pikirannya. Agam menjelaskan analogi sebuah sapu kotor.Baca juga: Hakim Djuyamto dkk Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terima Suap “Ini semacam auto kritik buat diri saya dan untuk kita semua. Saya ingat dulu kuliah ilmu negara, ada ungkapan begini, sapu itu kotor tapi bisa membersihkan,” kata Agam. Ia menilai, dirinya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi masih bisa dibersihkan. “Saya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi saya bisa membersihkan. Di luar sana masih banyak sapu-sapu yang kotor, saya berharap semoga, sapu yang kotor itu bisa membersihkan dirinya atau dibersihkan atau diganti oleh sapu-sapu yang bersih,” lanjut Agam.Dalam kasus ini, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya. Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.Baca juga: Dapat Uang Baca Berkas, Djuyamto dkk Langsung Pelajari Gugatan untuk Beri Vonis Lepas


(prf/ega)