PMII Situbondo Demo Minta Hakim Ringankan Hukuman Kakek Masir Pencuri Burung Cendet

2026-01-11 04:13:15
PMII Situbondo Demo Minta Hakim Ringankan Hukuman Kakek Masir Pencuri Burung Cendet
SITUBONDO, - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Provinsi Jawa Timur pada Kamis .Demonstrasi dilakukan mengiringi jalannya sidang kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, dengan terdakwa Masir (71).Koordinator Aksi Muhammad Hariri mengatakan, aksi solidaritas tersebut bukan sebagai bentuk dukungan atas perbuatan salah Masir warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Namun, sebagai bentuk solidaritas terhadap kemanusiaan."Kami tidak mendukung perilaku terdakwa, namun kami mendukung dari solidaritas kemanusiaan," katanya Kamis .Baca juga: Pikat Burung Kicau di Taman Nasional Baluran, Kakek 75 Tahun Dituntut 2 Tahun PenjaraMenurut dia, penegak hukum khususnya hakim di PN Situbondo perlu meninjau kembali ketika hendak memutuskan terdakwa akan dipenjara atau tidak. Sebab, putusan itu akan berpengaruh kepada stabilitas sosial dan politik daerah."Kami meminta aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana, berilah keringanan kepada Bapak Masir," ujar Hariri.Dia mengatakan, penetapan hukum harus mengedepankan rasa kemanusiaan. Sebab, usia terdakwa sudah tidak lagi produktif untuk menjadi pekerja normal. Kegiatan memikat burung dan mencari rumput itu kegiatan sehari-hari seorang petani."Kami meminta keringanan hukum salah satu indikatornya beliau sudah sepuh dan tidak layak dihukum lama," katanya.Sebagaimana diberitakan, Masir dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet sebanyak ekor di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.Baca juga: Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Kakek Pemikat Burung yang Dituntut 2 Tahun


(prf/ega)