Syarat dan Cara Hapus NPWP Online 2025, Tak Perlu ke Kantor Pajak

2026-01-11 14:55:43
Syarat dan Cara Hapus NPWP Online 2025, Tak Perlu ke Kantor Pajak
- Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.Permohonan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem administrasi inti perpajakan atau Coretax.Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak karena semua data dapat diisi secara daring.Berikut syarat dan cara hapus NPWP secara online 2025.Baca juga: Panduan Lengkap Menghapus NPWP untuk Wajib Pajak, Mudah Tanpa RibetDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.NPWP dapat dihapus jika wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.Berikut kriteria wajib pajak yang bisa menghapus NPWP:Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP? Ini AturannyaJika wajib pajak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan DJP, silakan ajukan permohonan melalui Coretax.Berikut cara hapus NPWP online 2025:Baca juga: 14 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi DJP


(prf/ega)