MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRB

2026-01-11 03:58:34
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRB
JAKARTA, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan menunggu kajian dari sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.Kementerian tersebut, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)."Setelah ada putusan MK, nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPANRB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum. Apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis .Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Bahlil Sebut Polisi Aktif Bantu Kinerja Kementerian ESDMDia mengatakan, keputusan kementerian tersebut akan menjadi rujukan bagi Kementerian ESDM.Terlebih, keputusan MK merupakan final dan mengikat (binding)."Kita lihat aturan pasca-putusan MK, apa yang diputuskan menteri hukum, MenPANRB, pasti akan menjadi rujukan," sebut Bahlil.Baca juga: Tafsir Perlawanan atas Putusan MKAdapun saat ini, terdapat polisi aktif berpangkat bintang tiga di kementeriannya.Ia adalah Komjen Pol Yudhiawan Wibisono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM.Begitu pun dengan jaksa aktif yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae."Jadi di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk di Inspektur Jenderal kita, pangkatnya bintang tiga, apa namanya? Komjen," ucap Bahlil.Baca juga: Menkum Sebut Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur meski Ada Putusan MKLebih lanjut, ia mengakui kinerja polisi aktif di Kementerian ESDM sangat membantu."Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," tandasnya.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, bakal menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait anggota Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun."Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa , dikutip dari Antaranews.Baca juga: Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif yang Isi Jabatan SipilRini menyebut, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan MK tersebut."Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Lainnya