SOLO, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Jawa Tengah, mengungkapkan pola penjualan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang marak terjadi di kota tersebut.Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 4 Tahun 1972 dan Perda 5 Tahun 2025, penjualan miras seharusnya dilakukan di rumah minum atau bar.Namun, kenyataannya, penjualan miras kini banyak dilakukan melalui media sosial, bahkan dengan menawarkan diskon menarik.Baca juga: WNA Ngamuk Usai Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Semarang, Polisi Sebut Terpengaruh Miras"Kami menemukan bahwa pola penjualan seharusnya disesuaikan dengan izin yang mereka miliki, yaitu rumah minum atau bar. Akan tetapi, banyak tempat yang masih melakukan penjualan take away, di mana konsumen membawa minuman keluar," ungkap Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, dalam konferensi pers di Solo, Rabu .Didik menambahkan, selain metode take away, penjual miras juga melayani pembeli tanpa batasan usia, melakukan delivery order, dan mempromosikan produk mereka dengan cara menarik di media sosial.Terkait penjualan miras melalui media sosial, Didik menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus bagi tim IT Satpol PP.Baca juga: Polisi Lakukan Razia Jelang Nataru di Lamongan, 101 Botol Miras Disita"Promosi yang dilakukan di medsos selalu kita awasi oleh tim IT Satpol PP. Kemudian, kami akan perintahkan mereka untuk take down. Tidak boleh ada promosi sesuai dengan Perwali 12 Tahun 2009," tegas Didik.Dalam pengawasan dan penindakan yang dilakukan, Satpol PP telah menyita 654 botol miras tidak berizin golongan B dan C."Kebanyakan dari mereka hanya memiliki izin penjualan SKPLA yang maksimal 5 persen. Karena mereka tidak memiliki izin B dan C, yang hingga kini masih dalam moratorium perizinan, maka berdasarkan Perda 4 Tahun 1972, Perda 5 Tahun 2025, dan Perwali 12 Tahun 2009, barang tersebut kami sita sebagai barang bukti untuk disidangkan," jelasnya.Didik juga menginformasikan bahwa empat outlet penjual miras telah ditutup karena melanggar aturan, termasuk beberapa yang berada di kawasan Gatot Subroto. "Kami sudah menutup ada empat tempat penjual miras," ungkap Didik.Menghadapi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpol PP Solo berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk melakukan monitoring penjualan miras di wilayah Solo.Baca juga: Pria di Sinjai Aniaya Istri hingga Cidera Serius, Gara-gara Ditegur Saat Tenggak MirasDidik menekankan bahwa penjualan minuman beralkohol merupakan sesuatu yang diatur dan dibatasi.Ia mengimbau kepada outlet miras untuk memperhatikan aturan dan izin yang dimiliki terkait penjualannya."Kami akan melakukan tindakan tegas karena tempat penjual miras di Solo ini cenderung sudah sering kami datangi untuk pembinaan. Jika ada yang mengulangi pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas," pungkas Didik.
(prf/ega)
Satpol PP Ungkap Pola Penjualan Miras di Solo, Take Away hingga Beri Diskon di Medsos
2026-01-11 22:20:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:58
| 2026-01-11 20:55
| 2026-01-11 20:55
| 2026-01-11 20:51
| 2026-01-11 20:06










































