Jakarta - Jakarta menerapkan aturan ganjil genap di setiap harinya saat hari kerja Senin sampai Jumat guna mengurai kepadatan lalu lintas. Aturan itu berdasarkan pelat nomor akhir kendaraan.Peraturan ganjil genap Jakarta tersebut hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.Dan pada Kamis 25 serta Jumat 26 Desember 2025, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Sebab, Kamis 25 Desember 2025 merupakan tanggal merah hari libur nasional Natal dan Jumat 26 Desember 2025 merupakan cuti Natal.AdvertisementAkun sosial media resmi milik TMC Polda Metro Jaya juga mengumumkan tak berlakunya ganjil genap Jakarta saat Kamis 25 dan Jumat 26 Desember 2025."Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada:🗓️ 25 & 26 Desember 2025🗓️ 1 Januari 2026Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan.Selamat merayakan Tahun Baru Sobat Lantas!#TMCPoldaMetroJaya #DitlantasPMJ #PoldaMetroJaya #InfoLalin #TertibBerLaluLintas," tulis @tmcpoldametro dikutip Selasa .Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, termasuk cuti bersama Desember 2025.Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 dan menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun rencana kerja dan aktivitas sepanjang tahun.
(prf/ega)
Libur Natal dan Cuti Bersama, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Kamis 25 hingga Jumat 26 Desember 2025
2026-01-11 22:39:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 22:55
| 2026-01-11 22:11










































