JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menonaktifkan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach, terhitung sejak pembacaan putusan pada Rabu .Selama dinonaktifkan, Nafa Urbach yang terbukti melanggar kode etik tidak akan mendapatkan hak keuangannya sebagai anggota DPR."Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu .Baca juga: Ini Hasil Sidang MKD yang Putuskan Nasib Sahroni, Nafa Urbach, hingga Eko PatrioDalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa Nafa Urbach meski tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan, tetapi langkah tersebut tetap dinilai tidak sesuai etika dan menimbulkan reaksi publik yang luas.MKD menilai Nafa tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka, terutama menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara."Namun demikian, Nafa Urbach harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus lebih peka dalam melihat situasi dan konteks kondisi sosial," ujar Wakil Ketua MKD Imran Amin.Baca juga: Akhir Drama Sahroni CS di Sidang MKD: Dihukum 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi DewanSebelum sidang pembacaan putusan tersebut, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkap alasan anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dilaporkan ke pihaknya.Nafa Urbach dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat.Hal tersebut Dek Gam ungkapkan dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin ."Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," ujar Dek Gam.Baca juga: Kenapa MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Kode Etik?/ADHYASTA DIRGANTARA 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu . Pada akhir Agustus 2025, Nafa Urbach menjadi sorotan tajam publik setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.Dalam siaran langsung melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi diberikan oleh negara.Menurut Nafa Urbach, kebijakan tersebut diberikan karena anggota dewan kini harus menyewa rumah sendiri."Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Nafa Urbach melalui siaran langsung di akun media sosialnya.Baca juga: Terima Putusan MKD, Sahroni: Saya Ambil Hikmahnya, ke Depan Belajar untuk Lebih BaikNafa menjelaskan bahwa tak semua anggota DPR berasal dari Jakarta. Karena berasal dari berbagai daerah, mereka memerlukan tempat tinggal dekat kantor agar bisa menjalankan tugasnya secara efektif.
(prf/ega)
Buntut Ucapan Tamak dan Hedon, Nafa Urbach Dinonaktifkan dan Tak Dapat Hak Keuangan DPR
2026-01-10 10:03:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-10 08:22
| 2026-01-10 08:19
| 2026-01-10 07:59
| 2026-01-10 07:46
| 2026-01-10 07:35










































