- Salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, menyerahkan pernyataan permohonan maaf ke Universitas Indonesia (UI).Pernyataan permintaan maaf ini ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat.Rektor UI, Prof Heri Hermansyah mengatakan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme etik UI.Sebab pembuatan permohonan maaf ini merupakan bagian dari kewajiban dalam sanksi pembinaan yang dijatuhkan terhadap dirinya sesuai Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah ditemukannya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi tersebut.“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri, dilansir dari Antara pada Sabtu, .Baca juga: UI Buka 141 Lowongan Dosen Tetap 2026, Fakultas Kedokteran Butuh BanyakPernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025.Pihak UI menilai langkah ini bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas.Rektor UI mengatakan kalau UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. Sebab UI adalah institusi pendidikan.“Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.Sementara itu Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro menegaskan jika UI konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian pada siapapun.Baca juga: Unhan Buka Awal 2026, Cek Syarat untuk Dapat Beasiswa S1 Gratislaw.ui.ac.id Universitas Indonesia. Daftar universitas dengan jurusan kedokteran dan ilmu hayati versi QS WUR by Subject 2025.“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.Ia menambahkan bahwa penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku.“Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.Sebelumnya, perlu diketahui jika dalam proses penyusunan disertasi, Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.Baca juga: Mengenal Prodi Sastra Belanda UI, Satu-satunya di Indonesia dan Asia TenggaraEvaluasi menyeluruh yang dilakukan UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing, sehingga masing-masing dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.Teguh Dartanto mendapatkan sanksi larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.Sanksi yang sama dalam tingkatannya dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-promotor lainnya, yakni larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan sanksi tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan keputusan bersama empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).Baca juga: UI Buka 141 Lowongan Dosen Tetap 2026, Fakultas Kedokteran Butuh BanyakEmpat organ tersebut secara serempak menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.
(prf/ega)
UI Terima Pernyataan Maaf Ko-Promotor Bahlil Lahadalia
2026-01-11 15:20:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:21
| 2026-01-11 15:14
| 2026-01-11 15:05
| 2026-01-11 14:31
| 2026-01-11 14:15










































