Akar Bhumi Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Batam, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Pesisir

2026-01-11 22:58:22
Akar Bhumi Ungkap Dugaan Reklamasi Ilegal di Batam, Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Pesisir
BATAM, - Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau memicu protes warga pesisir.Temuan terbaru dari tim investigasi NGO Akar Bhumi Indonesia menunjukkan adanya penimbunan seluas 2–3 hektar di titik koordinat 1°10'37.7"N 104°02'24.8"E, yang dilakukan tanpa prosedur dan izin lengkap.Berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan pada 23-28 November 2025, setelah menerima aduan masyarakat pada 19 November, Akar Bhumi mendapati material tanah langsung dituang ke laut sehingga menyebabkan air keruh dan merusak terumbu karang.“Kami menemukan indikasi kuat adanya kegiatan reklamasi yang tidak sesuai prosedur. Dampaknya sudah jelas merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan,” kata Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu .Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut 190 IUP Tak Diberikan RKAB karena Tidak Menjamin ReklamasiBerdasarkan laporan masyarakat, pihaknya menduga PT GP sebagai pihak yang melakukan penimbunan.Akar Bhumi menilai, perusahaan tidak mengantongi izin prinsip maupun izin lingkungan sesuai ketentuan, di antaranya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 27/2007 junto UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil."Ketiadaan dokumen perizinan mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan yang mengubah ruang laut menjadi daratan," ucap dia. Atas temuan dugaan pelanggaran reklamasi dan kerusakan lingkungan yang luas, Akar Bhumi mendesak pemerintah melakukan verifikasi perizinan, proses hukum, dan audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan.Ia mengingatkan bahwa kerusakan pesisir bukan hanya mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat, melainkan juga masa depan ekosistem laut Batam.“Kami mendorong pemerintah melakukan audit terhadap tata kelola lingkungan di kawasan ini. Banyak ruang laut berubah menjadi daratan secara ugal-ugalan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Hendrik.Baca juga: Tak Izin Reklamasi, KKP Segel Perusahaan Tambang di Sultra, Pengusaha Pusing Banyak SyaratSementara itu, salah satu nelayan keramba yang biasa beraktivitas di wilayah perairan pesisir Bengkong mengaku sudah satu tahun melihat aktivitas penimbunan yang semakin masif dalam beberapa bulan terakhir.Ratusan lori keluar-masuk tiap hari membawa tanah, sedangkan tak satu pun nelayan mengetahui dari mana asal material tersebut.“Tanah itu langsung dituang ke laut. Laut jadi keruh, terumbu karang rusak. Ikan-ikan di keramba saya mati hampir setiap hari,” ujar Romi.Adanya kerusakan pesisir langsung memukul ekonomi nelayan kecil.Hasil tangkapan menurun drastis, sedangkan biaya operasional tetap tinggi.Baca juga: Aturan Terbaru ESDM: Jaminan Reklamasi Kini Syarat Mutlak ESG TambangKini, nelayan yang mengandalkan perahu kecil tak bisa melaut lebih jauh. Sementara itu, perairan pesisir semakin cokelat dan dipenuhi sedimen.Romi menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan, tetapi meminta semua kegiatan mengikuti aturan."Dulu dua jam melaut bisa dapat Rp 100.000. Sekarang seharian penuh pun sulit dapat segitu. Minyak saja sudah Rp 70.000 sekali jalan. Ikan tak mau lagi ke tepi. Mau ke tengah, perahu kami tak sanggup,” ujarnya.


(prf/ega)