Cukai Minuman Berpemanis: Diusulkan Sri Mulyani, Ditunda Purbaya

2026-01-11 23:19:03
Cukai Minuman Berpemanis: Diusulkan Sri Mulyani, Ditunda Purbaya
- Wacana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi sorotan.Setelah sempat diusulkan kuat oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, untuk mulai diterapkan pada tahun 2025, kebijakan tersebut justru diputuskan untuk ditunda oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Langkah ini menimbulkan perdebatan, sebab rencana cukai MBDK telah masuk dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025 dan menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan negara.Baca juga: Cek NIK DTSEN 2025: Cara Cek Desil Bansos Lewat HP, Ketahui Statusmu di SiniSri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pungutan cukai MBDK sudah dibahas bersama Komisi XI DPR RI dan merupakan bagian dari upaya mengendalikan konsumsi gula berlebih.Pemerintah menilai angka prevalensi diabetes, termasuk pada anak-anak, mengalami tren kenaikan sehingga perlu ada intervensi."Cukai MBDK sesuai tujuan dari Kemenkes untuk menjaga meluaasnya atau makin tinggiya dan prevalensi diabetes bahkan kepada tingkat anak-anak," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu .Baca juga: Cara Cek BLT 900 Ribu Lewat HP 2025: Panduan Cek Penerima via DTSEN KemensosRencana penerapan cukai ini juga sejalan dengan target kenaikan penerimaan negara melalui sektor cukai. Dalam RAPBN 2025, pemerintah menetapkan target setoran cukai sebesar Rp 244,19 triliun, naik 5,93 persen dari outlook 2024.Pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 menuliskan bahwa cukai MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis berlebihan, mendorong industri mereformulasi produk menjadi lebih rendah gula, serta mengurangi risiko Penyakit Tidak Menular (PTM)."Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025."Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Desember 2025, Lengkap 95 Perusahaan TerdaftarSHUTTERSTOCK Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).Selain usulan Sri Mulyani, pembahasan mengenai tarif cukai MBDK juga sempat mencuat dalam rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.BAKN dan Kementerian Keuangan menyepakati usulan awal tarif sebesar minimal 2,5 persen mulai 2025.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa usulan tersebut masih bersifat rekomendasi."Itu rekomendasi saja, keputusannya nanti tergantung pemerintah tahun depan," ujar Askolani, Selasa .Baca juga: Apa Saja Penyebab Bansos Tidak Cair 2025? Ini Daftar Indikator TerbarunyaKetua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menilai tarif 2,5 persen dapat menjadi tahap awal penerapan cukai untuk mengurangi konsumsi MBDK dan meningkatkan penerimaan negara.


(prf/ega)