Susunan Upacara Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025 Resmi dari KemenPPPA

2026-01-11 23:14:03
Susunan Upacara Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025 Resmi dari KemenPPPA
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan panduan resmi peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025.Panduan ini dirilis sebagai acuan pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat dan daerah, termasuk di dalamnya susunan upacara Hari Ibu 2025.Hari Ibu 2025 diperingati pada 22 Desember dan menjadi momentum refleksi atas peran serta kontribusi perempuan Indonesia di berbagai sektor kehidupan.Peringatan ini berakar dari Kongres Perempuan Pertama di Yogyakarta pada 22 Desember 1928 yang menandai kebangkitan gerakan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan.Baca juga: Tema, Logo, dan Panduan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 Resmi dari KemenPPPAKongres tersebut kemudian menjadi dasar penetapan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1969.Dalam panduan yang diterbitkan, KemenPPPA menyampaikan bahwa upacara bendera peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2025 dengan panduan berikut.1. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.2. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.3. Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.5. Pembacaan naskah Pancasila, diikuti oleh peserta upacara.6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.7. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.8. Menyanyikan Hymne Hari Ibu.9. Amanat inspektur upacara, searah dengan tema atau subtema serta disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan terkait.


(prf/ega)