Yusril: Penguatan Struktur Kunci Efektivitas Koordinasi Kebijakan Hukum dan HAM

2026-01-10 09:17:53
Yusril: Penguatan Struktur Kunci Efektivitas Koordinasi Kebijakan Hukum dan HAM
Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memasuki fase penting penguatan kelembagaan setelah resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024.Kementerian koordinator yang berdiri pada Oktober 2024 ini memikul mandat untuk memastikan keselarasan kebijakan nasional di empat sektor strategis yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian teknis.Proses penguatan organisasi mulai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 15 November 2024.AdvertisementRegulasi tersebut menjadi dasar pembentukan struktur awal yang kemudian diikuti pelantikan pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial pada Desember 2024, serta pejabat tinggi madya pada Februari 2025.Pejabat yang telah dilantik antara lain Sekretaris Kemenko, Deputi Koordinasi Hukum, Deputi Koordinasi HAM, serta Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan.Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penguatan struktur menjadi kunci efektivitas koordinasi lintas sektor."Kementerian koordinator ini dibentuk agar kebijakan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan tidak berjalan sendiri-sendiri. Penguatan struktur menjadi fondasi agar koordinasi dapat dijalankan secara konsisten,” ujar Yusril.Struktur organisasi diperkuat melalui keberadaan empat kepala biro, tiga sekretaris deputi, lima belas asisten deputi, inspektur, serta jajaran manajerial pendukung.Kemenko Kumham Imipas juga telah merampungkan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang menjadi pedoman arah kerja lima tahun ke depan. Renstra tersebut disusun melalui konsultasi publik, FGD, dan koordinasi lintas K/L.Renstra dibangun di atas lima asas utama, pertama pengarusutamaan HAM, termasuk penyelesaian HAM berat masa lalu dan perlindungan kelompok rentan. Kedua, transformasi digital pada sistem hukum, data keimigrasian, dan tata kelola pemasyarakatan.Ketiga kolaborasi lintas sektor dan internasional, termasuk isu migrasi, TPPO, dan perlindungan WNI. Keempat reformasi birokrasi melalui integrasi sistem pengaduan publik dan transparansi kinerja dan terakhir penguatan kelembagaan dan SDM, termasuk modernisasi proses kerja dan pengembangan kompetensi ASN. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler