Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq menyampaikan, filosofi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada pokoknya adalah melindungi proses persaingan itu sendiri, dan bukan melindungi pesaing.“Jadi kami melihat bagaimana pelaku usaha itu membangun bisnisnya secara wajar, dan tanpa ada pelanggaran,” kata Noor Rofieq dalam keterangannya, Jumat .Menurutnya, dalam menilai persaingan usaha, KPPU mempertimbangkan terutama konteks bisnis, tidak hanya dari aspek legal semata.Misalnya saja, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.Baca juga: Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 Pendekatan KPPU, lanjutnya, selalu melihat konteks bisnis secara praktis, tidak hanya dari aspek legalistik semata. KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran ke dalam tiga aspek utama pada bisnis.Pada aspek produksi, umpamanya, pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi tidak untuk efisiensi, tetapi dengan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.
2026-01-11 04:02:54
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:09
| 2026-01-11 02:57
| 2026-01-11 02:03
| 2026-01-11 01:54










































