- Pemerintah memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.Atas tindakannya itu, Rasnal dan Mus mendapatkan hukuman penjara diberhentikan dengan hormat dari profesinya sebagai guru."Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis .Baca juga: Kisah Dua Guru Luwu Utara Dapat Rehabilitasi Prabowo, Minta Tak Ada Lagi Kriminalisasi GuruDasco mengatakan, pemberian rehabilitasi itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto setelah tiba di TanahAir dari kunjungan kenegaraannya ke Australia.Ia juga menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diberikan atas dasar aspirasi masyarakat di media sosial."Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," ujarnya.Setelah mendapatkan rehabilitasi hukum, maka otomatis nama baik dan hak Abdul Muis dan Rasnal sebagai guru kembali pulih.Baca juga: Mendikdasmen: Semua Guru Harus Punya Tugas Bimbingan Konseling"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," jelas Dasco.Sebelumnya diberitakan, masalah Rasnal dan Abdul Muis bermula dari tindakan meminta sumbangan ke komite orangtua siswa sebesar Rp 20.000 untuk membantu guru honorer.MUH. AMRAN AMIR Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa Sayangnya, niat tersebut dianggap sebagai tindakan pungli sehingga kedua guru dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu dijatuhi sanksi.Rasnal dan Abdul Muis pun terseret dalam masalah hukum. Mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan. Ia menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.Namun ternyata, dukungan untuk guru Abdul Muis dan Rasnal mengalir dari berbagai pihak.Baca juga: Pasutri Dikukuhkan Jadi Guru Besar di UGM, Soroti Tantangan EnergiPara siswa bahkan menggalang donasi untuk mereka, sedangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah mengajukan grasi kepada presiden.
(prf/ega)
Pemerintah Beri Rehabilitasi Hukum bagi Guru yang Dipecat Usai Bantu Honorer
2026-01-11 03:23:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:44
| 2026-01-11 02:45
| 2026-01-11 02:19
| 2026-01-11 01:50










































