Pekerja di Indramayu yang Dibayar di Bawah UMK Rp 2,9 Juta Bisa Melapor ke Sini

2026-01-10 09:34:54
Pekerja di Indramayu yang Dibayar di Bawah UMK Rp 2,9 Juta Bisa Melapor ke Sini
INDRAMAYU, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.910.254 setelah disetujui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu 2026 menjadi Rp 3.729.638.Besaran UMK dan UMSK tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu.Baca juga: UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran TerendahKepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.Pekerja pun memiliki hak untuk melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan.“Jadi tinggal nanti saat bulan Januari UMK tersebut sudah bisa dipergunakan. Perusahaan wajib menetapkan UMK yang sudah disetujui ini,” kata Lutfi saat dihubungi, Kamis .Baca juga: UMK Lumajang 2026 Ditetapkan Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan DisnakerMenurut Lutfi, setelah diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, seluruh perusahaan sejatinya sudah mengetahui besaran UMK Indramayu 2026.Kemudahan akses informasi secara digital membuat sosialisasi berjalan lebih cepat.“Sekarang enak serba online. Perusahaan juga rata-rata sudah paham. Ada juga beberapa yang menghubungi kami untuk memastikan, dan langsung kami jelaskan,” ujarnya.Meski demikian, Disnaker Indramayu menegaskan setelah penetapan ini pihaknya tidak akan tinggal diam. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa upahnya tidak sesuai dengan UMK yang berlaku.Para pekerja dapat langsung datang ke Kantor Disnaker Indramayu untuk melaporkan perihal gaji yang diterimanya.“Jangan sampai ada yang dibayar di bawah UMK. Kalau ada, tentu akan kami panggil pihak perusahaannya,” tegas Lutfi.Di sisi lain, ia mengakui, dalam penetapan UMK, perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan hal yang lumrah.Pengusaha cenderung berharap kenaikan tidak terlalu tinggi, sementara pekerja menginginkan peningkatan yang signifikan demi kesejahteraan.Baca juga: UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp2,5 Juta, Buruh: Pemicu Semangat


(prf/ega)