Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi?

2026-01-10 09:23:53
Apa Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi?
JAKARTA, - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Apa alasannya?Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.Selain Ira, ada juga mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono yang turut mendapatkan rehabilitasi dari Kepala Negara.Baca juga: Menko Yusril Pastikan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk Sesuai AturanDengan rehabilitasi dari Prabowo ini, maka hak dan martabat mereka akan dipulihkan.Sebab, status terpidana otomatis gugur ketika Ira dan kawan-kawan direhabilitasi."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah alhamdullilah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa ./ADHYASTA DIRGANTARA Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa . Lantas, apa alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi?Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.Selain itu, kata dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi."Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo.Baca juga: KPK: Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk Tak Jadi Preseden BurukSelanjutnya, pemerintah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi."Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan usulan rehabilitasi terhadap ketiga orang itu sampai dibawa ke rapat terbatas (ratas).Walhasil, Prabowo pun memberikan persetujuan untuk menggunakan haknya dalam merehabilitasi ketiga orang tersebut.


(prf/ega)