SAMARINDA, – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga.Seorang pelaku jambret berinisial NG alias M, warga Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus polisi setelah beraksi di empat lokasi berbeda di Samarinda dalam waktu berdekatan.Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor, kemudian merampas barang berharga secara tiba-tiba.“Modus operandi pelaku ini cukup meresahkan masyarakat. Korban dipepet saat berkendara, lalu barangnya langsung ditarik. Ada juga korban yang baru membuka toko di pagi hari di Jalan Sultan Sulaiman; saat itulah pelaku mengambil barang korban,” ujar Hendri saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Kamis .Baca juga: Sidang Penembakan di Samarinda Ungkap Senjata Milik Oknum Brimob, Kapolresta: Sudah DipecatMenurut Hendri, pelaku terlibat dalam empat laporan polisi di lokasi berbeda, yaitu Jalan Biawan, Jalan Merah Delima (Kelurahan Pasar Pagi), Jalan Kehewanan (Sidomulyo), dan Jalan Sultan Sulaiman (Sambutan).Dalam salah satu aksinya, pelaku berhasil membawa kabur barang bukti senilai hampir Rp110 juta, terdiri dari uang tunai Rp25 juta, logam emas berupa dua kalung, dua gelang, enam cincin, dan satu liontin dengan total berat 40 gram, serta satu unit handphone.“Ini cukup menonjol karena barang bukti yang diamankan nilainya besar, total mencapai sekitar Rp110 juta,” kata Hendri.Pelaku ditangkap pada Jumat sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah guest house di Kelurahan Pelabuhan.Saat penangkapan, pelaku tidak kooperatif, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.Baca juga: Rencana Pungutan Asrama Rp 2,6 Juta di SMAN 10 Samarinda Batal, Wali Murid LegaDari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda.Setelah bebas, ia kembali beraksi secara maraton pada 1, 2, dan 7 November 2025.“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman, tapi kembali melakukan kejahatan yang sama. Jadi dalam waktu singkat, empat kali melakukan jambret di wilayah hukum Polresta Samarinda,” ujar Hendri.Baca juga: Kebakaran 1 Jam di Perumahan Guru Samarinda, Tiga Posko Pemadam DiterjunkanKini, NG alias M ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(prf/ega)
Residivis Jambret Bikin Resah Warga Samarinda, Total Rampasan Rp 110 Juta
2026-01-11 03:37:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:31
| 2026-01-11 02:52
| 2026-01-11 01:56
| 2026-01-11 01:54
| 2026-01-11 01:35










































