Dedi Mulyadi: Kami Akan Tutup Tambang-tambang di Lereng Gunung

2026-01-12 06:39:13
Dedi Mulyadi: Kami Akan Tutup Tambang-tambang di Lereng Gunung
JAKARTA, - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng-lereng gunung untuk mencegah bencana di wilayahnya.“Hari ini (Kamis, 11/12), kami juga akan menutup pertambangan-pertambangan di lereng gunung,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis .Dedi berbicara usai bertemu pihak KPK untuk membahas penataan aset-aset milik negara, hingga membahas soal pengembalian fungsi-fungsi hutan dan perkebunan.Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Datangi KPK, Ada Apa?Salah satu pertambangan yang akan ditutup permanen tersebut berada di lereng gunung dan memiliki risiko terhadap lingkungan.“Semua pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan, seperti di Kabupaten Bandung, Garut, hingga Sumedang, kami akan tutup permanen. Kenapa? Karena risiko bencana lebih tinggi dibanding hasil tambang yang didapatnya,” kata Dedi.Baca juga: 34.497 Warga Terdampak Banjir Bandung: Dayeuhkolot Jadi Titik TerparahPemprov Jabar pada saat ini juga sedang bekerja sama dengan polisi setempat untuk menindak perusak lingkungan.“Kami sekarang terus memberikan tindakan hukum dengan bekerja sama Polda dan Polres untuk menyelesaikan berbagai pihak yang melakukan kerusakan lingkungan, seperti penebangan pohon maupun teh, dan (kerja sama tersebut, red) termasuk menutup pertambangan-pertambangan di berbagai tempat,” ujarnya.Banjir hingga longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, pada 4 Desember 2025.Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.Baca juga: Pastikan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung, Dedi Mulyadi Dorong Perbaikan Lereng dan SungaiDedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cimahi.Dalam SE tersebut, dia menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.


(prf/ega)