Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Cek Syarat Daftar dan Jadwalnya

2026-01-11 03:38:53
Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Cek Syarat Daftar dan Jadwalnya
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Magang Nasional dengan Batch 3 pada Senin .Tahapan pertama dari program ini adalah pendaftaran bagi perusahaan penyelenggara magang.Untuk pendaftaran peserta magang baru akan dimulai pada tanggal 4 Desember melalui https://maganghub.kemnaker.go.id/.Pada Batch 1 yang lalu pemerintah membuka kuota 16.000 peserta. Kemudian pada Batch 2 menjaring 62.000 orang.Kini peserta pemagangan ditargetkan sekitar 20.000 sampai 22.000 orang.Baca juga: Pemerintah Upayakan Tunjangan Guru Bisa Diterima Tiap Bulan Mulai 2026"Kita masih membuka batch yang ketiga yang hari ini kita sudah mulai melaksanakan undangan kepada penyelenggara pemagangan, instansi pemerintah, perusahaan untuk membuka kembali program pemagangan," ucap Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi lewat siaran langsung di YouTube Kementerian Ketenagakerjaan Ri dalam kegiatan Orientasi Program Magang Nasional Lulusan Perguruan Tinggi Batch II, Senin.Jumlah kuota Batch 3 ini dicukupkan untuk menggenapi target 100.000 orang di tahun 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.Lini masa program magang nasional batch 3Berikut jadwal magang nasional batch 3 yang harus kamu perhatikan:1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah3. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.Calon peserta yang memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen di situs maganghub.kemnaker.go.id. Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Regulasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya di Medsos1. Pelaksanaan jam magang mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan atau instansi (mitra penyelenggara).Semua aturan ini dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing.


(prf/ega)