Ira Puspadewi dkk Dapat Rehabilitasi, KPK: Kita Tak Bisa Intervensi

2026-01-11 04:14:35
Ira Puspadewi dkk Dapat Rehabilitasi, KPK: Kita Tak Bisa Intervensi
JAKARTA, - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berhak memberikan grasi dan rehabilitasi, berdasarkan aturan yang ada.Ia menyampaikan ini usai Presiden memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya.Keduanya adalah mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.Menurut dia, KPK tak bisa melakukan intervensi atas keputusan tersebut.“KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspa dan 2 terdakwa lainnya,” kata Johanis Tanak dalam keterangan tertulis, Selasa .Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Apa Maknanya?Johanis mengatakan, merujuk pada Pasal 14 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.“Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI),” ujarnya.Berdasarkan hal tersebut, Johanis mengatakan, hak prerogatif tersebut tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain termasuk KPK.“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” ucap dia.Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa .“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.Baca juga: Tak Hanya Ira Puspadewi, Prabowo Juga Rehabilitasi 2 Mantan Direksi ASDP/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi memberikan plakat kapal ferry setelah diwawancarai dalam program Ngobrol Bos.Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.


(prf/ega)