JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Chusnul sebagai tersangka terkait kasus proyek jalur kereta api.Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Chusnul ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul) selaku Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024-sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/12025).Baca juga: Pengadilan Tinggi Putuskan Eks Dirjen Kemenhub Tetap Dipenjara 7,5 Tahun karena Korupsi Jalur KeretaSetelah ditetapkan sebagai tersabgka, Muhammad Chusnul langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.Asep menjelaskan, kasus ini berawal pada 2021, di mana Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra bagian Utara pada 2021-2024, diduga mengkondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).Salah satu rekanan pemenang lelang proyek adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang telah ditahan KPK dalam perkara yang sama.Baca juga: Duduk Perkara ASN Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Proyek DJKA di Medan Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan.Asep menuturkan, sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang.“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujar Asep.Baca juga: Korupsi Pembangunan Stasiun Lahat-Lubuklinggau, ASN Kemenhub Tersangka, Rugikan Rp 1,9 MiliarDalam pertemuan tersebut, Chusnul menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi-years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang."Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud," tutur Asep.Selama bertugas menjadi PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera bagian Utara, Chusnul diduga menerima Rp 12,12 miliar.Baca juga: KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKARinciannya, sebanyak Rp 7,2 miliar pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023 dari Dion Renato Sugiarto, serta Rp 4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penetapan Chusnul sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka dalam perkara ini yang sebelumnya berjumlah 16 orang.
(prf/ega)
Seorang ASN Kemenhub Jadi Tersangka Suap Proyek Jalur KA, Langsung Ditahan
2026-01-11 22:55:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:24
| 2026-01-11 23:22
| 2026-01-11 22:30
| 2026-01-11 22:30
| 2026-01-11 22:19










































