Respons Pramono soal Ribuan Sertifikat Tanah Warga Sunter Diblokir Sejak 2019

2026-01-11 03:47:53
Respons Pramono soal Ribuan Sertifikat Tanah Warga Sunter Diblokir Sejak 2019
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mendalami polemik ribuan sertifikat tanah milik warga Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diblokir sejak 2019.Meski begitu, Pramono belum menjelaskan secara detail langkah apa yang akan diambil Pemprov DKI.“Sunter nanti kami dalami,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Warga Sunter Jaya Bikin Petisi, Tuntut Pencabutan Pemblokiran Sertifikat TanahUntuk diketahui, ribuan warga Sunter Jaya sebelumnya mendatangi Kantor ATR/BPN Jakarta Utara pada Rabu untuk memprotes pemblokiran sertifikat tanah mereka.Sertifikat yang sudah lama mereka pegang tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk keperluan apa pun, membuat warga merasa dirugikan.Salah satunya, anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengaku terdampak pemblokiran.“Saya sebagai Anggota Dewan tiga kali saya gadaikan sertifikat saya, laku. 2024 sertifikat saya tidak bisa digadaikan,” ujar Ida disambut sorakan massa./Omarali Dharmakrisna Soedirman Warga Sunter Jaya Tiba di Kantor ATR/BPN Jakut, Tuntut Buka Blokir Tanah WargaKepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Manurung, menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kodam Jaya pada 2019, bukan oleh BPN.Menurut Sontang, Kodam Jaya mengeklaim bahwa lahan seluas 66 hektar di Sunter Jaya merupakan aset militer berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda.“Kodam mengeklaim dengan dasar Kaart Van De Militare Terreinen Te Weltevreden Ryswyk en Tanah Abang,” ujar Sontang, Rabu.Baca juga: Saat Warga Sunter Jaya Geruduk Kantor BPN di Jakut Gara-gara Sertifikat DiblokirIa menegaskan bahwa sertifikat milik warga adalah asli. BPN menerbitkan sertifikat karena sebelumnya tidak ada informasi bahwa lokasi tersebut tercatat sebagai aset Kodam Jaya.Tercatat 3.268 bidang sudah bersertifikat, sementara 1.102 bidang lainnya belum bersertifikat.Sengketa kepemilikan ini menimbulkan hambatan besar pada pembebasan lahan proyek Tol Sunter-Pulo Gebang.Perbedaan klaim membuat BPN tidak bisa menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi.Dengan begitu, proses pembebasan lahan menjadi terhambat.“Uang ganti rugi ini kepada siapa kita serahkan? Apakah kepada Kodam atau kepada masyarakat? Sebenarnya bottleneck-nya di situ,” ujar Sontang.Baca juga: Warga Sunter Jaya Geruduk Kantor ATR/BPN, Tuntut Blokir Tanah DicabutSontang menambahkan, BPN telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan melalui DJKN, hingga Kantor Staf Presiden (KSP).KSP bahkan menjanjikan untuk mendorong pelaksanaan rapat terbatas dengan Presiden.


(prf/ega)