YOGYAKARTA, - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.Hal ini merupakan buntut kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan keuangan sekitar Rp 2,5 miliar.Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.Baca juga: Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, 34 Dokumen DisitaHerwatan mengatakan, sebelumnya Kejati DIY sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.Pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.Tahapan awal penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit.“Pada tahap penyelidikan ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 sejumlah Rp 2.567.668.770,” ujar Herwatan, Kamis .Baca juga: Pencairan Dana Rp 8,5 M di BUKP Kulon Progo Macet, Nasabah Menjerit dan Terlilit UtangDia mengatakan, pada tanggal 6 Oktober 2025, perkara ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.Penggeledahan itu berlangsung lebih dari dua jam pada 19 November 2025 mulai pukul 09.00.“Pada tanggal 19 November 2025, jam 09.00 sampai selesai jam 11.40, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo,” kata dia.Baca juga: Geledah Rumah Eks Kadis Kominfo Sleman, Kejati DIY Sita Mobil Innova dan 6 Jam TanganHerwatan menambahkan, dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami.Kaus ini diduga kuat telah merugikan negara senilai miliaran rupiah. Saat ini, Kejati telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada inspektorat.Baca juga: Kantor Kejati DIY Juga Dijaga Pasukan TNI, Kajati Singgung Kasus yang Butuh Keamanan Tinggi“Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY. Penyidik Kejati DIY masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka,” jelasnya.
(prf/ega)
Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Terkait Dugaan Penyelewengan Rp 2,5 Miliar
2026-01-11 22:39:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:02
| 2026-01-11 21:49
| 2026-01-11 21:45
| 2026-01-11 21:41
| 2026-01-11 20:58










































