Republik Alergi Diskusi

2026-01-11 03:17:31
Republik Alergi Diskusi
SABTU malam di Pasar Pundensari, Madiun, suasana sudah hampir matang: kursi tertata, peserta berdatangan, diskusi bedah buku "Reset Indonesia" bersiap dibuka pukul 19.00 WIB.Mengutip dari siaran persnya, beberapa sosok beratribut kekuasaan datang—camat, perangkat desa, Babinsa, Polsek—membawa satu kalimat yang sering terdengar di republik ini, “tidak ada izin.”Padahal surat pemberitahuan sudah disampaikan ke Polsek. Ruang yang diniatkan sebagai tukar gagasan—tanpa agenda politik praktis, tanpa provokasi—mendadak diperlakukan seolah ancaman.Pembubaran itu bukan hanya menutup acara, tetapi juga membuka pola. Di Madiun, panitia menyebut tekanan langsung, peserta diminta pulang, bahkan ada larangan khusus terkait kehadiran Dandhy Laksono sebagai narasumber.Di versi pemberitaan lain, sekelompok pria mengaku polisi membentak penyelenggara dan “membubarkan paksa”.Lalu muncul detail yang membuat tengkuk terasa dingin: setelah acara dipindahkan dan selesai mendekati tengah malam, dini hari sekitar pukul 03.00, terjadi pelemparan telur ke kendaraan tim.Peristiwa terasa seperti pesan tak tertulis—diskusi boleh selesai, tetapi rasa aman belum tentu kembali.Baca juga: Jangan Minta Pers Mingkem dalam Bencana SumateraSetahun sebelumnya, di Kemang, Jakarta Selatan, diskusi Forum Tanah Air mengalami resep serupa dengan bumbu yang lebih kasar: kelompok massa masuk ruangan, mengobrak-abrik perlengkapan, berteriak “bubar-bubar!”, sementara aparat disebut tak sigap menghentikan.Sesudahnya, narasi “tak berizin” kembali dipakai sebagai alasan, seakan kebebasan berkumpul dan bertukar pikiran perlu stempel sebelum boleh hidup.Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) membaca rangkaian pembubaran diskusi dan aksi damai dengan pola yang berulang: dimulai oleh kelompok pro-kekerasan, berakhir pada intimidasi atau kekerasan, lalu negara tampak terlambat—atau terlalu tenang.Republik ini bukan kekurangan bahan bacaan, melainkan terlalu sering “alergi” pada forum yang membuat warga berpikir bersama.Di atas kertas, republik ini sebetulnya tidak pernah kekurangan jaminan hukum. Konstitusi secara eksplisit menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, dan berkumpul sebagai hak dasar warga negara.Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 menyebutkan kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, serta berkumpul dan berserikat.Pasal 28F menambahkan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala saluran yang tersedia.Jaminan ini diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menempatkan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai sebagai hak yang wajib dihormati dan dilindungi negara.


(prf/ega)