– Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya membuka pertanyaan mendasar soal keabsahan jual beli tanah warisan, terutama ketika dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.Sengketa ini bermula dari klaim Samuel yang menyebut telah membeli tanah dan bangunan yang ditempati Nenek Elina sejak 2014, meskipun pihak keluarga bersikukuh tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun.“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa (kakak Elina) tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, Rabu .Baca juga: Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas, atas Perintah Siapa?Samuel juga mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa surat jual beli dan Letter C.“Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Rabu .Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena kuasa hukum Nenek Elina menyebut tidak pernah ada persetujuan dari seluruh ahli waris, bahkan akta jual beli justru terbit setelah rumah dirobohkan."Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim," kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, di Polda Jatim, Minggu .Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan hukum jual beli tanah?Dikutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam sistem hukum Indonesia, pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal dunia.Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, “Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa harta waris merupakan harta peninggalan pewaris setelah dikurangi kewajiban seperti biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang.Jika pemberian harta dilakukan saat pemilik masih hidup, peralihan hak tersebut bukan warisan, melainkan hibah.Pasal 1666 KUHPerdata mendefinisikan hibah sebagai pemberian cuma-cuma yang tidak dapat ditarik kembali, sedangkan Pasal 171 huruf g KHI menyebut hibah sebagai pemberian sukarela dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.Dalam konteks ini, kuasa hukum Elina menegaskan bahwa baik Elisa Irawati semasa hidup maupun para ahli waris setelah wafatnya pada 2017 tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli kepada Samuel."Karena kita sama sekali tidak pernah menjual, baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, tidak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," sambung Wellem.
(prf/ega)
Belajar dari Kasus Nenek Elina, Sahkah Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris?
2026-01-11 03:57:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:04
| 2026-01-11 02:13
| 2026-01-11 02:02
| 2026-01-11 01:51
| 2026-01-11 01:31










































