– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir 310 rekening penunggak pajak dengan total utang Rp 119 miliar.Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Arridel Mindra menjelaskan, langkah ini bagian dari penagihan aktif oleh jurusita pajak negara untuk mengamankan penerimaan negara."Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Arridel di Medan, Senin .Baca juga: Emas Jatuh di Bawah 4.000 Dolar Setelah China Cabut Insentif Pajak untuk PengecerMenurut Arridel, pemblokiran serentak dilakukan agar lebih efisien. Cara ini membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu berulang kali berkoordinasi dengan bank.Dengan sistem tersebut, penyampaian dokumen penagihan bisa dilakukan sekaligus."Ke depan kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," kata Arridel.Pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023 menyebut, DJP dapat mengajukan permintaan pemblokiran secara tertulis kepada bank.Berdasarkan permintaan tersebut, bank wajib memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam surat permintaan.Baca juga: DJP Ancam Tindakan Hukum bagi 200 Penunggak Pajak BandelArridel mengapresiasi kerja sama antara DJP dan perbankan yang mendukung langkah tersebut.Ia menilai sinergi lintas lembaga penting untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara.“Sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas serta memperkuat upaya pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional,” ujar Arridel.
(prf/ega)
310 Rekening Penunggak Pajak di Sumut Diblokir, Nilainya Capai Rp 119 Miliar
2026-01-11 03:18:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:12
| 2026-01-11 02:11
| 2026-01-11 02:11
| 2026-01-11 01:54
| 2026-01-11 01:47










































