JAKARTA, — Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi rakyat.Kebijakan ini dianggap sebagai koreksi terhadap pendekatan fiskal yang selama ini dinilai terlalu menekan industri hasil tembakau (IHT).Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai “angin segar” bagi stabilitas fiskal serta perlindungan jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok IlegalPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas“Yang menjadi angin segar adalah apa yang disampaikan oleh Pak Purbaya, yaitu mengenai tidak dinaikkannya cukai rokok, sebagai respons kebijakan atas permasalahan di industri hasil tembakau selama ini,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis .Misbakhun menilai, selama ini industri hasil tembakau menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.Namun, kebijakan fiskal yang terlalu eksesif justru membuat kinerja penerimaan tidak optimal.Menurutnya, moratorium cukai menjadi momentum untuk memperbaiki arah kebijakan fiskal agar lebih adil dan berkelanjutan.Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT“Kalau kita serius ingin menyelesaikan ini secara fundamental, harus kemudian secara bersama-sama kita duduk dalam satu meja, mumpung Pak Purbaya ini memberikan harapan baru,” kata Misbakhun.Dia juga menekankan pentingnya reformasi struktural di sektor fiskal dengan mempertimbangkan empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, ketenagakerjaan, serta aspek sosial-ekonomi.
(prf/ega)
Moratorium Cukai Rokok Dipandang Realistis Jaga Fiskal dan Tenaga Kerja
2026-01-12 06:17:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:13
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 05:20
| 2026-01-12 03:48
| 2026-01-12 03:45










































