BALIKPAPAN, — Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara mengamankan operasi tambang ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser, pada Senin . Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat unit ekskavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk penambangan batubara tanpa izin.Baca juga: Atasi Kerusakan Lingkungan, Menag: Konsep Dosa atau Pahala Lebih Efektif Empat pelaku—PT (38), J (24), GM (32), dan W (55)—ditangkap saat tengah melakukan aktivitas pengupasan, penggalian, dan pemuatan batubara.Keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan sejumlah aturan pidana, yaitu UU 18/2013 tentang P3H, UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, UU 32/2024 tentang KSDAE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," kata dia, Selasa .Leonardo menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga.Terkait modus operandi para pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman.“Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara,” ujarnya.Ia menegaskan komitmen Gakkumhut untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius."Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas. Kami juga akan mendalami keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kementerian berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merusak kawasan konservasi.“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap pihak mana pun yang melakukan perusakan,” kata Dwi.Ia menambahkan, kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai fungsinya.Kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum, kata Dwi, menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan serta menekan laju degradasi hutan di Indonesia.
(prf/ega)
Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Digerebek, Empat Pelaku Ditangkap
2026-01-11 23:25:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:57
| 2026-01-11 23:52
| 2026-01-11 23:49
| 2026-01-11 22:58
| 2026-01-11 22:25










































