F-PDIP dan Nasdem Boikot Rapur, KUA-PPAS Sragen Gagal Ditetapkan, Rancangan APBD Terancam Telat

2026-01-11 04:12:25
F-PDIP dan Nasdem Boikot Rapur, KUA-PPAS Sragen Gagal Ditetapkan, Rancangan APBD Terancam Telat
SRAGEN, – Rapat Paripurna DPRD Sragen yang dijadwalkan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 yang seharusnya berlangsung pada Selasa batal dilaksanakan.KUA-PPAS adalah dokumen pedoman dalam penyusunan APBD.Sesuai amanat Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah seharusnya menyampaikan rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli.Artinya, tertundanya penyusunan KAU-PPAS berisiko kepada pembahasan Rancangan APBD 2026. Penundaan ini dipicu oleh ketidakhadiran Fraksi PDIP dan Nasdem yang menyatakan protes keras terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dianggap mengabaikan nasib ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sragen.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen saat ini sedang mencari solusi atas situasi ini.Salah satu konsekuensi yang mungkin timbul adalah sanksi administratif berupa tidak dibayarnya hak-hak keuangan pejabat daerah selama enam bulan jika DPRD dan kepala daerah tidak mencapai kesepakatan mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD sebelum tahun anggaran dimulai.Baca juga: Daya Beli Lesu, Pengusaha Batik Sragen Bertahan dengan Inovasi MotifMenanggapi situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menyatakan optimistis bahwa pembahasan KUA-PPAS akan segera diselesaikan dan APBD 2026 dapat disepakati.Ia menyadari dampak buruk jika kesepakatan anggaran tidak tercapai tepat waktu."Kalau enggak selesai itu dampaknya sangat ada. Semuanya APBD nanti November akhir," ujar Hargiyanto saat diwawancarai di kantornya, Rabu .Aksi boikot yang dilakukan oleh PDIP dan NasDem merupakan upaya untuk mendorong Pemkab agar menaikkan gaji para guru PPPK paruh waktu setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).Baca juga: Tabrak Lari Tewaskan 1 Keluarga di Sragen, Pelaku Sempat Turun lalu Kabur Usai Lihat 4 Korban TerkaparHargiyanto menjelaskan bahwa pemenuhan tuntutan gaji guru PPPK paruh waktu setara UMK, yang minimal sebesar Rp 1,6 juta, sangat sulit untuk dipenuhi mengingat kondisi anggaran daerah saat ini.Pemkab Sragen mengalami penyesuaian signifikan akibat pengurangan dana transfer TKD sebesar sekitar Rp 259 miliar, yang dapat mencapai Rp 278 miliar jika ditambah dengan pengurangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)."Setelah ada penyesuaian pengurangan dana transfer itu, prioritas kami adalah bagaimana anggaran itu masuk ke dalam anggaran yang wajib dan mengikat. Wajib itu adalah infrastruktur, kesehatan, pendidikan. Kemudian mengikat, gaji yang sudah ada, listrik, air, itu harus terpenuhi," jelasnya.Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP Sragen, Sugiyamto, menegaskan bahwa langkah boikot dalam rapat Paripurna adalah bentuk perjuangan untuk para guru PPPK paruh waktu yang gajinya masih di bawah UMK.


(prf/ega)