Kondisi Belum Pulih, Pemkot Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 22 Desember

2026-01-11 14:54:53
Kondisi Belum Pulih, Pemkot Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 22 Desember
PADANG,  - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor hingga 22 Desember 2025 mendatang.Awalnya masa tanggap darurat tahap berakhir pada Selasa ini, namun diperpanjang hingga batas waktu yang sama dengan masa tanggap darurat Provinsi Sumbar pada 22 Desember mendatang.Wali Kota Padang Fadly Amran menyebutkan perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.Baca juga: Banjir Bandang di Batu Busuk Padang, 47 KK Mengungsi di PerbukitanDi dalam surat itu, penyelenggaraan perpanjangan kedua Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor kali ini meliputi lima hal."Pertama terkait pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar," kata Fadly kepada wartawan, Selasa di Padang.Selanjutnya, penyediaan penampungan sementara. Keempat, perlindungan kelompok rentan dan terakhir pemulihan darurat sarana prasarana vital.Baca juga: Ratusan Keluarga Terisolasi di Batu Busuak Padang Imbas Banjir Bandang Kembali Melanda"Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya," kata Fadly.Untuk segala biaya yang timbul akibat surat Keputusan Wali Kota ini dibebankan pada APBD 2025 serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(prf/ega)