KPK Akan Jelaskan Status Buron Paulus Tannos di Sidang Praperadilan

2026-01-11 14:59:53
KPK Akan Jelaskan Status Buron Paulus Tannos di Sidang Praperadilan
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan menunjukkan bukti status buron sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, di sidang praperadilan.“Sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami (KPK) akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin .Asep mengatakan, penjelasan terkait status DPO ini penting karena berkaca pada sidang praperadilan yang pernah diajukan buron, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.Ketika itu, kata Asep, majelis hakim menolak gugatan praperadilan Mardani karena sudah berstatus DPO.Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, Ada 1 ASN Kemenkes“Tentunya kita juga akan mendalilkan bahwa bagi yang DPO, itu kan di beberapa praperadilan yang ada. Praperadilan, kalau tidak salah, Saudara MM (Mardani Maming) pada saat itu juga kan ditolak karena DPO,” ujar dia.Di sisi lain, Asep mengatakan KPK juga sedang mengajukan red notice terhadap Paulus Tannos ke NCB Interpol Mabes Polri.“Bahkan kita sedang mengajukan red notice, walaupun sampai saat ini belum terbit, kalau tidak salah, untuk red notice-nya,” ucap dia.Sebelumnya, buronan kasus proyek e-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.Baca juga: KPK Akan Sampaikan Sikap soal Keabsahan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin .Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin .Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.Baca juga: KPK Siapkan Jawaban Atas Gugatan Praperadilan Paulus TannosSurat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.


(prf/ega)