- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa .Meski demikian, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem ditunda lantaran mantan direksi PT Gojek Indonesia itu berhalangan hadir karena sakit.“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terdakwa belum bisa mengikuti persidangan karena baru menjalani tindakan operasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, dikutip dari Kompas.com, Selasa. Dalam sidang tersebut, jaksa hanya membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD dan PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP Mulyatsyah.Lantas, apa saja yang diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut?Baca juga: Bukan Hanya Nadiem Makarim, Berikut 4 Tersangka Lain Kasus Korupsi ChromebookKasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.Pengadaan dilakukan pada periode 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.Berikut adalah rangkuman fakta yang diungkap jaksa dalam persidangan:Dalam pembacaan surat dakwaan Sri Wahyuni, JPU mengungkap bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem.Melalui kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar."Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)," ucap salah satu jaksa, dikutip dari Kompas.com, Selasa. Jaksa juga menyampaikan bahwa sejak awal Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru yang berada di daerah 3T.Hal ini karena laptop tersebut memerlukan sinyal internet yang memadai agar bisa beroperasi. Sementara akses sinyal internet di Indonesia belum merata di semua wilayah.Baca juga: 5 Peran Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Termasuk Nadiem MakarimMasih dalam surat dakwaan yang sama, jaksa menyampaikan bahwa produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh mantan Mendikbud Muhadjir Effendy, yang menjabat sebelum Nadiem.Pada akhir 2018, PT Google Indonesia pernah mengirim surat kepada Muhadjir agar bisa beraudiensi dan mempresentasikan produk mereka.
(prf/ega)
6 Fakta Sidang Korupsi Chromebook: Proyek Ditolak Muhadjir hingga Jaksa Sebut Nadiem Diperkaya Rp 809,5 Miliar
2026-01-11 03:34:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:34
| 2026-01-11 03:31
| 2026-01-11 03:16
| 2026-01-11 02:52
| 2026-01-11 01:57










































