Mengejar Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera: Sanksi Ganti Rugi hingga Pidana Menanti

2026-01-10 10:12:36
Mengejar Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera: Sanksi Ganti Rugi hingga Pidana Menanti
JAKARTA, - Pemerintah tak main-main dengan pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.Hukuman berupa pidana hingga ganti rugi pun disiapkan untuk mereka yang menjadi "biang kerok" banjir bandang di tiga provinsi Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan puluhan perusahaan karena aktivitasnya dinilai berkaitan langsung dengan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berujung pada bencana ekologis.Pemetaan tersebut mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Sebanyak 31 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok bencana ekologis di Sumatera kini dikejar Satgas PKH untuk dimintai pertanggungjawaban.Baca juga: Polri Sidik 1 Perusahaan soal Pembalakan Liar di Sumatera, 2 Lainnya MenyusulKomandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto memaparkan jumlah total perusahaan di setiap provinsi yang diduga jadi penyebab banjir bandang.“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait dengan DAS, itu ada 9 PT," kata Dody dalam konferensi pers, Senin , dikutip dari Kompas TV.Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Utara.Satgas PKH mencatat sedikitnya delapan subyek hukum yang diduga berkaitan dengan bencana di wilayah DAS Batangtoru, Sungai Garoga, dan Langkat.Tidak hanya perusahaan, kelompok pemegang hak atas tanah (PHT) juga masuk dalam pemetaan.“Di Sumatera Utara DAS yang di Batangtoru, Sungai Garoga, Langkat, longsor di sana itu ada 8 (perusahaan), termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," ujar Dody.Sementara itu, di Sumatera Barat, Satgas PKH menduga terdapat 14 subyek hukum berupa perusahaan lokal yang berkaitan dengan bencana banjir dan longsor di tiga wilayah DAS.Baca juga: Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subyek hukum yang ada identitas perusahaan lokal diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah DAS yang jadi penyebab," urai Dody.Pemetaan ini menjadi dasar awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.Pemerintah bertekad menindak perusahaan "biang kerok" dengan hukum pidana jika memang terbukti menyebabkan bencana ekologis di Sumatera.


(prf/ega)