Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Apa yang Diatur?

2026-01-11 23:50:15
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Apa yang Diatur?
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, RUU tersebut terdiri dari tiga bab, sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026.“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” kata Edward dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin .Baca juga: KUHP-KUHAP Rampung, Komisi III Bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan DepanPria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menjelaskan, Bab I memuat ketentuan mengenai penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok serta penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada Buku I KUHP.Dia menyebutkan, langkah harmonisasi ini diperlukan untuk menyamakan standar pemidanaan secara nasional.“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.Baca juga: Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana adalah Perintah KUHP Pada Bab II, RUU Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (Perda).Pemerintah berharap penataan tersebut mampu menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation di tingkat daerah.“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” kata Eddy.Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru“Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” imbuh dia.Sementara Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.Eddy menilai bahwa perubahan diperlukan agar pelaksanaan KUHP tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diberlakukan secara efektif.“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” pungkasnya.Baca juga: Gaspol Hari Ini: Kontroversi UU KUHAP, Apakah Kami Sejahat Itu?Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pada pekan ini.RUU Penyesuaian Pidana disebut perlu segera diselesaikan menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang.


(prf/ega)