MADIUN, - Wali Kota Madiun, Maidi melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Madiun mengajukan cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2026.Selama libur panjang, seluruh ASN diwajibkan tetap bekerja seperti biasa agar pelayanan publik tetap berjalan normal.Maidi menyatakan kebijakan ini diambil karena dipastikan akan terjadi peningkatan aktivitas warga dan wisatawan di Kota Pecel tersebut.Baca juga: Bupati Karawang Larang ASN Cuti Jelang Akhir Tahun“Kota Madiun ini kota wisata. Jadi (selama libur natal dan tahun baru) ASN tidak boleh cuti. ASN semuanya standby.""ASN tetap harus hadir untuk melayani masyarakat, bukan ASN dilayani,” ujar Maidi di Madiun, Selasa .Bahkan, para ASN tidak hanya bekerja di kantor saja selama masa libur tersebut. Saat di luar jam kerja, setiap ASN harus tetap bersiaga melayani saat masyarakat.Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2025: Daftar Lengkap per Provinsi, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama“Jadi semua ASN harus tetap standby saat di kantor dan rumah. Alat komunikasi berupa HP tidak boleh dimatikan,” kata Maidi.Maidi menambahkan pelayanan yang optimal saat libur panjang akan memberikan dampak kemajuan ekonomi bagi masyarakat.Ia pun optimistis saat libur Natal dan Tahun Baru, roda ekonomi Kota Madiun akan mengalami peningkatan pesat.”Dengan model pelayanan seperti ini tentunya warga akan merasa aman dan nyaman selama libur panjang nanti,” tegas Maidi.
(prf/ega)
Wali Kota Madiun Larang ASN Cuti di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
2026-01-12 04:10:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:34
| 2026-01-12 03:24
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 02:57










































