BALIKPAPAN, - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengungkap praktik perambahan di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan pada 17 November 2025.Lahan seluas 30 hektar, yang masuk kawasan lindung, dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.Dalam pengungkapan ini, Gakkum Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Senin . Tersangka adalah RMA, penanggung jawab, dan H, pengawas lapangan.Dua alat berat yang digunakan untuk merambah hutan turut disita.Baca juga: Kemenhut Bekukan 2 Izin Perusahaan Imbas Perambahan Hutan di MukomukoWali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan. Kawasan hutan, sambung dia, baik hutan lindung maupun mangrove di Balikpapan, tidak boleh dirambah."Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kami berharap ada laporan dari masyarakat dan warga yang memberikan informasi kepada pemerintah, sehingga hal-hal yang merusak, termasuk lingkungan, bisa dicegah sedini mungkin," katanya.Pemerintah daerah telah memiliki regulasi dan perangkat pengawasan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.Baca juga: Mandek, Kasus Perambahan Hutan Unmul Kembali Disorot DPRD KaltimKetua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menantang aparat untuk mengungkap aktor di balik perambahan 30 hektar lahan di kawasan lindung tersebut."Jangan hanya mereka yang di lapangan saja yang ditangkap. Aparat harus usut sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor atau pengusaha di balik perambahan hutan lindung ini," tegas legislator asal Balikpapan ini.Ia mengingatkan agar pengungkapan kasus perambahan di kawasan lindung ditindaklanjuti secara serius."Jangan sampai seremonial penangkapan, tapi tidak ada kelanjutannya," katanya.Sabaruddin menilai instansi yang mengawasi HLSW kecolongan. Pembabatan 30 hektar lahan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat."Pasti ini butuh waktu membuka lahan. Jika tidak diketahui, berarti instansinya kecolongan. Ini harus jadi evaluasi," katanya.Ia meminta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap kawasan konservasi."Kan ada anggaran pengawasan yang diberikan pemerintah. Berarti pengawasannya tidak maksimal," ujar politikus Partai Gerindra ini.
(prf/ega)
Perambahan HLSW Terungkap, DPRD Kaltim ke Aparat: Usut Aktor di Balik Ini
2026-01-11 03:31:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:11
| 2026-01-11 03:18
| 2026-01-11 03:08
| 2026-01-11 02:06
| 2026-01-11 01:55










































