SAMARINDA, - Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000.Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.Selain UMP, rapat tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor strategis di Kalimantan Timur.Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Tetapkan UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen"Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet saat dihubungi, Senin .Menurut Slamet, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memiliki formulasi baku.Dewan Pengupahan menggunakan formulasi alfa 0,7 dalam perhitungan, yang menghasilkan angka kenaikan 5,12 persen.Setelah besaran UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penentuan UMSP.Terdapat delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral."Semuanya dibahas secara menyeluruh. Setiap sektor memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, sehingga besaran kenaikannya tidak diseragamkan," kata Slamet.Sektor-sektor yang masuk dalam penetapan UMSP meliputi minyak dan gas bumi beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perkapalan, pengolahan kayu, serta sektor strategis lainnya.Baca juga: UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Pengusaha: Percuma Gaji Naik kalau...Slamet menjelaskan, dinamika perdebatan dalam rapat sempat memanas, bahkan unsur serikat pekerja beberapa kali meminta skors untuk melakukan pembahasan internal."Kalau tidak salah sampai tiga kali skors. Tapi semua tetap mengacu pada aturan perundang-undangan. Pada akhirnya, kesepakatan dicapai lewat dialog dan argumentasi,” ujarnya.Ia menegaskan, seluruh anggota Dewan Pengupahan berupaya menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja demi menciptakan hubungan industrial yang kondusif di Kalimantan Timur.
(prf/ega)
UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen dari Rp 3,5 Juta
2026-01-11 03:45:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:04
| 2026-01-11 02:20
| 2026-01-11 01:57
| 2026-01-11 01:49










































